BATU BARA – PT Multimas Nabati Asahan (MNA) tampaknya sedang mempraktikkan ilmu tata ruang tingkat tinggi: mengubah ekosistem sungai menjadi daratan produktif. Sayangnya, “inovasi” penimbunan Sungai Badak Mati ini bukannya berbuah penghargaan, malah memanen gugatan hukum dari warga Desa Kuala Tanjung dan Desa Lalang yang kini harus terbiasa dengan menu harian berupa banjir dan air keruh.
Raksasa industri minyak kelapa sawit ini diduga lebih memilih “membunuh” aliran sungai daripada menjaga kelestarian lingkungan di wilayah operasinya. Dampaknya sangat terasa; aliran air yang dulu bebas mengalir kini tercekik, memberikan fasilitas “kolam renang dadakan” bagi warga setiap kali hujan turun—sebuah kemewahan yang sama sekali tidak pernah diminta oleh rakyat kecil.
Sungai Mati, Dompet Nelayan Ikut Terkubur
Keberhasilan PT MNA dalam menimbun sungai ini berjalan beriringan dengan lenyapnya spesies ikan yang dahulu menjadi tumpuan hidup. Kini, nelayan lokal hanya bisa mengelus dada melihat sumber nafkah mereka terkubur material timbunan, sementara di atas tanah “curian” dari alam tersebut, perusahaan mungkin tengah asyik menghitung proyeksi keuntungan.
“Luar biasa sekali dampaknya. Air yang dulu jernih kini tinggal kenangan. Kami dipaksa mandi dengan air yang kualitasnya entah seperti apa, sementara perusahaan seolah memakai headset kedap suara terhadap jeritan lingkungan,” sindir salah satu warga dengan nada getir.
Menuntut Nyali Pemerintah dan Tanggung Jawab Korporasi
Muak dengan pemandangan alam yang kian sekarat, warga akhirnya memilih jalur hukum. Mereka menuntut sesuatu yang mungkin terdengar “ajaib” bagi telinga korporasi: memulihkan sungai ke kondisi semula dan membayar kompensasi atas kerusakan kesehatan serta lingkungan yang telah mereka ciptakan.
Masyarakat kini juga menantang nyali pemerintah. Publik menunggu, apakah para pemangku kebijakan punya cukup keberanian untuk menegur raksasa industri yang diduga dengan gagah berani menabrak aturan pengelolaan sumber daya alam, atau justru ikut terhanyut dalam arus “persahabatan” korporasi?
Gugatan ini adalah peringatan keras. Masyarakat Desa Kuala Tanjung dan Desa Lalang telah membuktikan bahwa suara rakyat tidak bisa ikut tertimbun, meski sungai mereka telah coba “dilenyapkan”.






















