Scroll untuk baca artikel
Screenshot 20260319 002516 Canva
Batu bara

ISARAH Nilai Pemekaran Provinsi Sumpatim sebagai Keniscayaan Akademik dan Strategis

×

ISARAH Nilai Pemekaran Provinsi Sumpatim sebagai Keniscayaan Akademik dan Strategis

Sebarkan artikel ini

 

Batu Bara, formappel.com – Ikatan Sarjana Al Washliyah (ISARAH) Kabupaten Batu Bara memandang wacana pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur (Sumpatim) sebagai sebuah keniscayaan dalam perspektif akademik dan kebutuhan pembangunan jangka panjang.

Ketua ISARAH Batu Bara, Feri, menyampaikan bahwa pemekaran wilayah bukan semata-mata agenda administratif, melainkan bagian dari rekayasa kebijakan publik yang berbasis pada rasionalitas ilmiah, efektivitas tata kelola, serta pemerataan pembangunan.

“Dalam pendekatan akademik, pemekaran wilayah harus dilihat sebagai instrumen untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, meningkatkan efisiensi pelayanan publik, dan mempercepat distribusi kesejahteraan. Sumpatim memiliki prasyarat itu,” ujarnya.

Menurutnya, kawasan pesisir timur Sumatera Utara selama ini menyimpan potensi ekonomi yang signifikan, baik dari sektor industri, perdagangan, perkebunan, hingga kelautan. Namun, potensi tersebut dinilai belum sepenuhnya terkelola optimal akibat luasnya cakupan wilayah dan kompleksitas birokrasi yang ada saat ini.

ISARAH menilai bahwa kehadiran provinsi baru akan membuka ruang perencanaan pembangunan yang lebih fokus, terukur, dan adaptif terhadap kebutuhan lokal, sehingga akselerasi pembangunan dapat berjalan lebih progresif.

Dari aspek normatif, ISARAH menegaskan bahwa pemekaran wilayah memiliki legitimasi yang kuat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal ini sejalan dengan amanat *Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945* yang memberikan dasar bagi pembentukan dan pengaturan daerah melalui undang-undang.

Lebih lanjut, kerangka teknis mengenai pembentukan daerah otonom baru telah diatur dalam *Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah*, yang menegaskan pentingnya kajian akademik, kesiapan daerah, serta pertimbangan strategis nasional.

“Artinya, jika seluruh prasyarat akademik, administratif, dan kewilayahan telah terpenuhi, maka pemekaran bukan lagi wacana, tetapi sebuah langkah kebijakan yang rasional dan konstitusional,” tegas Feri.

ISARAH juga menekankan bahwa pemekaran harus diposisikan sebagai upaya memperkuat daya saing daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, bukan sekadar pembentukan struktur pemerintahan baru.

Dalam kerangka pemikiran sarjana, lanjutnya, pembangunan daerah harus berbasis pada pendekatan evidence-based policy, di mana setiap kebijakan didasarkan pada data, riset, dan kebutuhan riil masyarakat.

Sebagai wadah kaum intelektual, ISARAH menyatakan komitmennya untuk terus menghadirkan gagasan konstruktif serta menjadi mitra kritis dalam mengawal proses pemekaran, agar tetap berada pada koridor akademik, transparansi, dan kepentingan publik.

Di akhir pernyataannya, ISARAH berharap pemekaran Provinsi Sumpatim dapat menjadi langkah transformasional dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, pembangunan yang merata, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan Sumatera Pantai Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *